"Pemeliharaan dan rehabilitasi sarana pendidikan yang rusak, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, kabupaten dan provinsi," katanya kepada ANTARA di Garut, Minggu.
Mendiknas mengatakan pihaknya akan membantu sumber daya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk merehabilitasi kondisi sekolah yang ruksak berat, sedangkan yang rusak sedang dan ringan diserahkan kepada gubernur dan bupatinya.
Itupun akan diawali dengan kegiatan verifikasi kerusakannya oleh tim dari Depdiknas, termasuk pemeriksaan konstruksi bangunan yang masih utuh, agar tidak terjadi keretakan yang bisa membahayakan, katanya.
Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Garut, Mendiknas mengingatkan bupati juga bertanggung jawab atas kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang merupakan hak azasi seluruh peserta anak didik.
"Dalam kondisi apapun, proses belajar mengajar harus terus berjalan meski memanfaatkan sarana bangunan lain, atau diselenggarakan di tempat darurat. Dilarang keras meliburkan anak sekolah lebih dari tujuh hari. Dalam kondisi darurat apapun mereka harus tetap sekolah," katanya.
Terdapat 689 ruang kelas sekolah yang mengalami kerusakan dengan kerugian Rp40,589 miliar.
Kerusakan yang diderita itu meliputi 154 SD dengan 462 ruang kelas rusak berat, 46 SD dengan 94 ruang rusak sedang serta 43 SD dengan 86 ruang kelas rusak ringan.
Disusul dua SMP dengan 14 ruang kelas rusak berat, dua SMP (10 ruang) rusak sedang dan dua SMP (2 ruang) rusak ringan.
Dua SMA (6 ruang) rusak berat, dua SMA(2 ruang) rusak sedang serta tiga SMA (15 ruang kelas) rusak ringan.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009