Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita delapan rumah mewah milik mantan Direktur Bank Jabar, Umar Sjarifuddin, Rabu berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sprin Sita-12/01/V/2009 tanggal 13 Mei 2009.

Beberapa anggota KPK dan kuasa hukum Umar sejak pukul 14.30 WIB mulai menyegel satu persatu rumahnya yang sebagian besar berada di kawasan jalan Cijagra, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyegelan tersebut, dimulai dari Jalan Situ Sari VII Nomor 11 dan nomor 32. Dilanjut ke jalan Cijagra Raya Nomor 51 A kemudian ke Komplek Perumahan elit Puri Suryalaya Nomor 2 setelah itu penyitaan berlanjut ke rumah mewah yang berada di perumahan bukit Batu Nunggal Indah 8 no 86.

Salah seorang kuasa hukum yang enggan menyebutkan namanya tidak memaparkan terkait penyitaan rumah ini. "Nanti saja sama petugas KPK langsung keteranganya," ujarnya disela penyitaan.

Hampir sebagian besar rumah yang disita oleh KPK tidak ditempati oleh mantan Direktur Utama Bank Jabar, karena rata-rata disewakan ke pihak lain.

Berdasarkan pantauan, dari dua rumah yang ada di Jalan Situ Sari VII,Bandung keduanya tidak berpenghuni. Saat petugas menempelkan papan pengumuman penyitaan tidak ada seorang pun yang keluar.

Namun, pada saat menyegel rumah yang berada di Jalan Cijagra Raya Nomor 51A, kini tengah dikontrakkan kepada salah satu distributor Oli, Pelumas Omega.

Salah seorang petugas keamanan, Bambang mengatakan kantor tersebut disewa oleh majikannya selama 1,5 Tahun. "Ini baru satu tahun setengah untuk kantor distributor oli," ujar Bambang.

Sementara itu, saat petugas penyegelan di perumahan puri Suryalaya no 31, penghuni rumahnya hendak keluar.

Namun, pada saat penyegelan, tidak ada komentar apa-apa mengenai penyegelan rumah yang dihuninya tersebut. Malah penghuni tersebut masuk kembali saat rumahnya hendak di segel oleh petugas.

Hal tersebut terjadi ketika petugas hendak menyegel rumah yang berada di perumahan Batu Nunggal Inda 8 no 86.

Saat petugas melakukan penyegelan dengan tulisan "Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi pada Bank Jabar dengan tersangka Umar Sjarifuddin," penghuni rumah biasa-biasa saja dan enggan untuk berkomentar.

Sebelumnya, KPK menangkap mantan Direktur Utama Bank Ja-bar Banten di kawasan Rangkas Bitung, Banten di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik para normal.

KPK memutuskan untuk melakukan penangkapan karena Umar tidak memenuhi panggilan sampai dua kali. Sebelumnya, KPK telah memanggil Umar pada 17 Juli 2009 dan 23 Juli 2009.

Sebelum melakukan penangkapan, KPK juga sudah menghubungi keluarga Umar, untuk menanyakan kenapa Umar tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.

KPK telah menetapkan Umar sebagai tersangka. Umar diduga memungut biaya setoran modal dan biaya setoran modal dan setoran pajak dari 30 cabang Bank Jabar-Banten sejak 2003 sampai 2005.

KPK menduga biaya setoran modal dan setoran pajak ini tidak masuk ke kas negara melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Umar. Akibat perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp37 miliar.

KPK menjerat Umar dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009