Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Harianto batal menghadirkan istri Kedua Nasrudin Zulkarnaen Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Irawati Adinda, untuk didengar kesaksiannya pada sidang yang digelar di PN Tangerang, Banten, Senin (14/9).

Anggota JPU, Raharjo Budi SH di Tangerang, Senin, mengatakan, dari empat saksi yang dihadirkan hanya Irawati Arinda yang tidak dapat dihadapkan di persidangan.

"Kami sudah berupaya untuk menghubungi beberapa kali termasuk melalui telepon seluler (ponsel), namun istri Nasrudin tidak memberikan jawaban," katanya.

Dengan demikian, jaksa hanya menghadapkan tiga saksi yakni Suparmin (sopir), Sarwin yang berada di lokasi kejadian dan istri pertama Nasrudin, Sri Martuti.

Menurut jaksa, upaya yang ditempuh untuk menghubungi Irawati sudah dilakukan, hingga saat ini belum ada klarifikasi dan jawaban melalui ponsel pada sidang dengan terdakwa Daniel Daen Sabon.

Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009. Korban tewas dalam mobil sedan warna perak dengan nomor polisi B 191 E. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009