Kendal (ANTARA News) - Jajaran Polres Kendal, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pembius penumpang pesawat dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendal, AKP Subardo, di Kendal Senin mengatakan, tiga tersangka itu adalah IGB (40), warga Pemalang, SMK (47) dan MRS (37), keduanya warga Banjarnegara.

Mereka, katanya, ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (13/9).

"Sesuai pemeriksaan, ketiga pelaku itu melakukan tindak pembiusan dan perampokan," katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain mobil Suzuki Carry, pasport, lima tas tangan, lima dompet, empat koper, dua kotak mainan perhiasan, tujuh arloji tangan, tujuh gelang imitasi, empat liontin mainan, enam cincin mainan, tiga tindik mainan, delapan cincin emas, 19 pistol mainan, dua lembar tiket perjalanan, dan 12 lembar tiket pesawat.

Ia mengatakan, sasaran mereka adalah penumpang pesawat dari Jakarta tujuan Semarang antara lain tenaga kerja Indonesia (TKI) dan mereka yang melakukan perjalanan dari daerah lain di luar Jawa ke Semarang.

"Mereka membujuk sasaran kemudian membius korban dan mengambil berbagai barang milik korban," katanya.

Mereka, katanya, telah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus pembiusan terhadap korbannya. Tersangka IGB beraksi sebanyak 16 kali antara lain di Jakarta, Semarang, dan Batang, sedangkan SMK dan MRS dua kali yakni di Kendal dan Batang.

Aksi mereka yang terakhir, katanya, pada 26 Februari 2009 dengan korban Sutini (35), warga asal Pati, Jateng. Selama ini korban bekerja di Jayapura, Irian Jaya, dia dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya di Pati.

Ia menjelaskan, tersangka SMK dan MRS naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Ahmad Yani, Semarang. Di dalam pesawat, mereka mencari sasaran sebagai korban kejahatannya.

Tersangka IGB menjemput dengan mobil, dua tersangka dengan korbannya itudi Semarang untuk selanjutnya diajak berkeliling di kota itu.

"Saat itulah mereka membius korban, korban lalu dibawa ke salah satu hotel di Kendal. Saat korban sadar kemudian diajak ke bank untuk mengambil uangnya untuk selanjutnya korban dibius lagi dan dibawa ke hotel, sedangkan uang dan barangnya dibawa kabur," katanya.

Kepolisian setempat telah mendapat laporan dari pegawai hotel itu tentang temuan korban pembiusan dalam kondisi badan yang lemah. Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit setempat untuk mendapat perawatan.

Sutini mengakui dirinya telah ditipu oleh para tersangka dengan sikapnya yang baik, menawarkan bantuan mengantar ke rumahnya.

"Tetapi uang dan perhiasan saya dikuras, saya sempat diajak berkeliling-keliling, saya tidak tahu, ternyata malah sampai Kendal," katanya.

Ia mengaku, kehilangan uang Rp34 juta, puluhan lembar surat berharga yang diperkirakan senilai Rp65 juta, dan berbagai barang lainnya.

Para tersangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman berat antara lain hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009