Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim pembelanya menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan oleh tim pembela KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, setelah mengadakan rapat dengan jajaran pimpinan, deputi dan direktur KPK.

Juru Bicara Tim Pembela KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya tidak tergesa-gesa menerbitkan Perppu.

Dia juga menyarankan Presiden untuk melihat reaksi publik terhadap rencana penerbitan Perppu itu.

"SBY seyogyanya mendengarkan dari berbagai kalangan dan KPK, sehingga ada pertimbangan yang cukup untuk memutuskan apakah Perppu ini layak dikeluarkan," kata Bambang.

Bambang menambahkan, penerbitan Perppu bisa dianggap oleh publik sebagai keberpihakan Presiden terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap pimpinan KPK. Padahal, menurut dia, proses di Polri sarat konflik kepentingan dan tindakan tidak prosedural.

Anggota tim pembela KPK, Taufik Basari menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden. Dalam surat itu, KPK menyampaikan keinginannya kepada Presiden agar mempertimbangkan berbagai hal terkait penerbitan Perppu."Surat kita kirim kemarin," kata Taufik.

Menurut dia, surat itu ditembuskan kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution dan Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana.

Taufik Basari menegaskan, tim pembela juga mengkaji kemungkinan menempuh upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim akan meminta MK membuat penafsiran terhadap pasal 21 Undang Undang KPK yang terkait dengan penerbitan Perppu.

Pasal itu menyatakan, keputusan pimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial. Berdasar pasal ini, Presiden berinisiatif mengeluarkan Perppu karena menganggap putusan yang hanya diambil oleh dua pimpinan KPK bisa bermasalah.

Selain menerbitkan Perppu, Presiden juga memutuskan untuk memberhentikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah untuk sementara dari jabatan wakil ketua KPK.

Bibit menerima pemberhentian itu. Dia juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka."Kita terima dengan lapang dada," kata Bibit.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009