Ungaran (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Semarang, Jawa Tengah, tidak memberikan pengamanan khusus dalam persidangan kasus pernikahan Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutfiana Ulfa yang masih di bawah umur.

"Pengamanan persidangan Syekh Puji sesuai standar, jadi tidak ada pengamanan khusus," kata Kepala Polres Semarang, AKBP Edy Swasono, di Ungaran, Selasa.

Pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di kompleks Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ungaran saat sidang kasus itu

Ia membenarkan, adanya kemungkinan demo dari pihak pro dan kontra Syekh Puji.

"Sampai saat ini belum ada izin resmi untuk demo, akan tetapi secara lisan sudah ada pendukung Syekh Puji yang ingin turun ke jalan saat persidangan," katanya.

Ia mengatakan, polisi akan mengantisipasi kemungkinan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas di jalur utama jika terjadi demontrasi di depan PN Ungaran.

"Kalau untuk bentrok antara pihak yang pro dan kontra, kecil dimungkinkan," katanya.

Panitera Muda Pidana PN Ungaran, Arif Yuskurniawan, mengatakan, perkara Syekh Puji mulai disidangkan di PN Ungaran, pada Kamis (1/10).

"Dalam persidangan itu majelis hakim diketuai, Hari Mulyanto, didampingi hakim anggota, Salman Alfaris dan Aris Gunawan. Jaksa penuntut umumnya adalah Suningsih dari Kejaksaan Tinggi Jateng," katanya

Berkas perkara Syekh Puji sudah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan pada 25 September 2009 dengan nomor registrasi 233/Pid.B 2009/PN Ungaran.

Barang bukti perkara itu berupa surat-surat di antaranya akta kelahiran Lutfiana Ulfa dan surat keterangan penolakan pengajuan dispensasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jambu.

Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau 88 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 230 ke-2e KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Sesuai dengan dakwaan, Syekh Puji melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain dan atau mengeksploitasi ekonomi atau anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Dia juga didakwa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang umurnya belum cukup atau belum masanya dikawin," katanya.

Berdasarkan isi berkas acara pemeriksaan, katanya, sebanyak 35 saksi akan dihadirkan dalam proses persidangan itu.

Selain itu, katanya, akan dihadirkan pula sebanyak 17 saksi ahli antara lain berasal dari dinas pendidikan, dokter, dan pamong praja.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009