Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada kepolisian untuk tidak menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana pelanggaran dana kampanye pemilu presiden 2009.

"Selesai proses pemilu bukan berarti tindak lanjut pelanggaran juga berakhir. Masalah dana kampanye ini belum selesai," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk memproses dugaan pelanggaran dan meneruskannya pada pihak kepolisian.

Selanjutnya, katanya, adalah tugas kepolisian untuk menunjukkan komitmen dengan memproses dugaan tindak pidana pemilu tersebut secara transparan, obyektif, serta mengedepankan independensi selaku penegak hukum.

"Kita sangat berharap kepolisian tidak menganggap persoalan ini selesai begitu saja, karena pemilu sudah selesai," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan tiga pasangan capres dan cawapres pada kepolisian terkait dugaan pelanggaran dana kampanye pilpres.

Tim kampanye pasangan nomor urut satu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto diduga telah menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing yaitu PT Kertas Nusantara yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing.

Bawaslu juga melaporkan tim kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye terkait sumbangan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

Dalam laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang disampaikan pada KPU 18 Juli, tim kampanye melaporkan penerimaan dari BTPN senilai Rp3 miliar. Namun, dalam laporan Kantor Akuntan Publik (KAP), sumbangan dari BTPN tidak tercatat dalam data bagian laporan dana kampanye.

Selanjutnya, untuk pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, KAP menemukan sejumlah transaksi yang tidak tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.

Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran ini pada kepolisian 18 September.

Sebagai tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut, tim penyidik Polri telah memanggil dan menerima keterangan dari saksi antara lain anggota Bawaslu SF Agustiani Tio FS dan Wahidah Suaib, serta Ketua Tim Asistensi Bawaslu Titi Anggraini dan Staf Bagian Pengawasan dan Tata Laksana Bawaslu Abdul Gofur.

Batas waktu bagi penyidik Mabes Polri untuk melakukan penyidikan atas laporan tersebut yakni 12 Oktober 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009