Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Para calon ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar diberi kesempatan untuk menyampaikan visi-misi selama sepuluh menit sebelum dilakukan pemungutan suara.

"Masing-masing calon nanti diberikan kesempatan sampaikan visi dan misinya selama sepuluh menit," kata Syamsul Mu`arif saat menjelaskan soal syarat-syarat pencalonan Ketum DPP Partai Golkar pada rapat paripurna ke-7 Munas VIII Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, Rabu malam.

Syamsul menjelaskan bahwa setelah penyampaian visi dan misi maka baru dilakukan pemungutan.

Dijelaskan juga bahwa jika ada dua calon yang lolos verifikasi, maka yang mendapatkan suara 50 persen plus satu suara lebih akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

Namun, kalau ada tiga calon, maka jika belum ada yang mendapatkan 50 persen plus satu suara maka harus dilakukan dua putaran.

"Memang agak rumit, tapi kita ingin dapatkan ketua umum yang mendapatkan dukungan kuat," kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan diatur dalam pasal 39.

Syamsul juga menjelaskan bahwa bagi bakal calon yang mendaftar harus melengkapi semua persyaratan yang ada. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi.

Tim verifikasi nanti akan menentukan bakal calon yang sah atau tidak.

"Jika ada calon yang tak memenuhi syarat, kita akan lakukan komunikasi. Ini kita lakukan untuk menjaga agar tetap dalam suasana kekuargaan," kata Syamsul.

Sedangkan bagi bakal calon harus menunjukkan dukungan minimal 30 persen. Bagi bakal calon yang memenuhi syarat itu akan ditetapkan jadi calon.

"Untuk bakal calon jika mendapatkan dukungan lebih 50 persen maka tak perlu sampaikan visi-misi, sehingga langsung ditetapkan sebagai calon terpilih. Mudah-mudahan Insya Allah ini yang akan terjadi, agar kita tak perlu voting hingga sampai pagi," kata Syamsul.

Dari pendaftaran terdapat empat bakal calon yang mendaftarkan diri, yaitu Aburizal Bakrie, Tommy Soeharto, Surya Paloh dan Yuddy Chrisnandi.

Rapat paripurna VII yang dimulai pukul 20.50 WIB, berlangsung selama 30 menit dan kemudian diskoring untuk melakukan verifikasi terhadap empat bakal calon yang mendaftar.

Dalam rapat paripurna ini diwarnai interupsi dari DPD II Kepulauan Seribu serta Maluku Utara. Namun ketua sidang sementara Fadel Muhammad langsung memutuskan untuk menskorsing rapat.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009