Denpasar (ANTARA News) - Tersangka David Goltar Wicaksono (26), telah memperkosa, Rika Sano (33), sesaat sebelum turis wanita asal Jepang yang dibunuhnya itu tewas.

Dalam keadaan sekarat karena dihantam dengan sebatang balok, Rika Sano diperkosa David hingga ia menghembuskan napas terakhirnya. Demikian tampak dalam adegan rekonstruksi atas pembunuhan Sano, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Dalam adegan reka ulang tersebut tersangka David dengan mengaku sebagai seorang polisi, awalnya menemui Sano yang sedang menginap di Hotel Prani, Jalan Legian Kuta.

Dengan menyebutkan bahwa salah seorang rekan Sano terlibat narkoba, David berhasil menggiring turis asal Jepang itu keluar hotel menuju daerah semak-semak di kawasan Jalan Mertanadi Kuta.

Tiba di daerah yang cukup gelap pada malam itu, David langsung memaksa korban untuk membuka bagian celana panjang yang dipakai, namun Sano berontak.

Melihat itu, David langsung mengamcam melakukan kekerasan, sehingga Sano pun bersedia melademi permintaan pria yang lahir di Bandung, Jawa Barat dan besar di Malang, Jawa Timur itu.

Setelah Sano tak mengenakan busana bagian bawah, David berniat melancarkan nafsu setannya, namun wanita asal Negeri Sakura itu kembali berontak, melarikan diri.

David langsung mengejar dan menangkapnya, sehingga terjadi pergumulan yang cukup seru antara tersangka dengan Sano, yang dalam rekonstruksi tersebut diperagakan seorang Polwan.

Sano tampak kembali lepas dari dekapan David, namun akhirnya terkapar oleh hamtaman sebatang balok yang diambil David dari sekitar tempat kejadian.

Melihat Sano terkapar, David masih melancarkan pukulan tangan kosong ke bagian kepala bagian belakang dan dagu korban, hingga korban terkapar tak berdaya.

Dalam kondisi tubuh korban yang kelojotan, David melancarkan pemerkosaan dan baru terhenti setelah mencapai klimak, bersamaan dengan lepasnya nyawa dari tubuh Sano.

Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Gede Alit Widana membenarkan bahwa tersangka David sempat memperkosa korban yang dalam keadaan sekarak, sama seperti yang tergambar dalam adegan rekonstruksi.

Kejadian yang juga disertai perampasan harta benda milik korban yang tersimpan di Hotek Prani Kuta, dilakukan David pada 25 Semtember 2009.

"Davis bukan sekali itu saja mengaku-ngaku polisi untuk dapat memperdaya dan memperkosa korbannya, melainkan telah lebih dari lima kali," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka David dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya masing-masing lima tahun dan 20 tahun penjara, kata Kapoltabes Alit Widana.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009