Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kenaikan harga elpiji 12 kg sebesar Rp100 per kg yang telah diberlakukan PT Pertamina mulai 10 Oktober 2009.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo di Jakarta, Senin mengatakan, meski keputusan kenaikan merupakan kewenangan Pertamina, namun pemerintah tidak akan lepas tanggung jawab.

"Kami tetap akan mengawasinya," katanya.

Menurut dia, pemerintah telah memberikan tiga syarat sebelum Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg.

Ketiga syarat itu adalah sesuai harga patokan elpiji, kemampuan daya beli masyarakat, dan kesinambungan penyediaan serta pendistribusiannya.

Ia juga mengatakan, harga elpiji yang disesuaikan dengan harga internasional memberikan konsekuensi harga komoditas tersebut akan berfluktuasi.

"Kalau harga elpiji internasional turun, maka harga elpiji di dalam negeri juga mesti turun," ujarnya.

Evita menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM mengenai tata niaga elpiji.

Berdasarkan aturan tersebut maka harga kemasan 12 kg, 50 kg, dan curah tetap sesuai mekanisme pasar atau ditetapkan badan usaha.

Meski, badan usaha tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah.

Sedang, harga elpiji kemasan 3 kg yang mendapat subsidi ditetapkan pemerintah.

Pertamina per 10 Oktober 2009 menaikkan harga elpiji tabung 12 kg sebesar Rp100 per kg atau Rp1.200 per tabung dengan alasan mengalami kerugian dalam bisnis komoditas tersebut.

Dengan kenaikan tersebut maka harga elpiji 12 kg di tingkat agen mengalami kenaikan dari Rp5.750 menjadi Rp5.850 per kg atau Rp69.000 menjadi Rp70.200 per tabung.

Harga Rp69.000 tersebut baru di tingkat agen setelah mencapai konsumen harga elpiji 12 kg menjadi antara Rp75.000-Rp78.000 per tabung, karena masih ditambah ongkos angkut dan marjin pengecer.

Kenaikan sebesar Rp100 per kg atau Rp1.200 per tabung 12 kg tersebut direncanakan Pertamina dilakukan setiap bulan hingga mencapai keekonomiannya.

Pertamina mengaku rugi hingga Rp2,3 triliun dalam bisnis penyediaan elpiji kemasan 12 kg pada tahun 2009 jika tidak dilakukan kenaikan.

Kerugian tersebut dikarenakan adanya selisih harga elpiji internasional sesuai patokan contract price (CP) Aramco yang dipakai Pertamina membeli elpiji baik impor maupun dalam negeri, dengan harga jual ke konsumen.

Harga elpiji CP Aramco rata-rata selama Januari-Oktober 2009 mencapai 479 dolar AS per metrik ton.

Sesuai patokan harga CP Aramco tersebut, maka harga elpiji sampai ke agen, seharusnya mencapai Rp8.343 per kg.

Namun, Pertamina menjual elpiji 12 kg sampai di tingkat agen hanya Rp5.750 per kg atau ada selisih sekitar Rp2.500 per kg yang ditutup BUMN tersebut.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009