Sukabumi (ANTARA News) - Sidang kasus dugaan korupsi dana block grant dan Sekolah Standar Nasional (SSN) yang melibatkan mantan Kepala SMPN 5 Kota Sukabumi, Binyamin memasuki tahap pembelaan terdakwa (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin sore, di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

Dalam pembelaan tersebut, Binyamin menyebut oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berinisial BA dan dua wartawan berinisial AS dan WA menerima dana block grant sebesar Rp32 juta untuk menutup penyelidikan kasus ini.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Binyamin dihukum penjara satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp86 juta subsider satu tahun kurungan penjara.

JPU menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider JPU, sementara dakwaan primer tidak terbukti dalam persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Marchellus Muhartono SH, Binyamin yang membacakan sendiri sebagian pembelaannya, mengatakan, dirinya diperas staf Kejari Sukabumi, BA melalui dua oknum wartawan AS dan WA.

"Kedua wartawan ini yang selalu mendesak dan menghubungi saya agar membayar sejumlah uang kepada BA untuk mematahkan penyelidikan kasus ini," tutur Binyamin.

Binyamin yang mengenakan peci hitam, baju koko putih dan celana hitam, mengaku, dirinya akhirnya menyerahkan uang Rp32 juta kepada BA melalui AS dan WA.

Namun, di hadapan majelis hakim staf Kejari itu membantah menerima uang sedangkan  WA membenarkan uang itu diterima AS untuk diberikan kepada BA.

Menurut Binyamin, sebagai kepala sekolah selalu dihadapkan pada situasi yang dilematis karena saat masuk sebagai kepala sekolah menggantikan Habibullah, ada pembangunan perpustakaan yang belum rampung sementara dana sudah habis.

Pada saat bersamaan turun dana block grant sekitar Rp200 juta dan SSN sekitar Rp100 juta, kemudian sebagian dana itu kemudian digunakan untuk melanjutkan pembangunan perpustakaan itu.

Tindakan itu yang kemudian dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

"Keputusan ini dilematis. Jika pembangunan perpustakaan dihentikan, maka akan sia-sia. Jika dilanjutkan butuh dana talangan, maka dana block grant inilah yang saya gunakan," katanya.

Keputusan itu akhirnya tidak sia-sia karena SMP 5 mendapat penilaian akreditasi dan perpustakaan itu menjadi aset berharga bagi sekolah.

Pengalihan dana block grant ke pembangunan perpustakaan ini kemudian diusut Kejari Sukabumi.

"Jika perbuatan saya dianggap melawan hukum seharusnya perpustakaan itu disita sebagai barang bukti, begitu pun uang yang diambil BA mestinya jadi barang bukti karena itu bagian dari dana block grant. Tapi saya yakin kejaksaan tidak akan berani menarik uang itu dari BA," tantang Binyamin seraya mempertanyakan kenapa BA tidak jadi tersangka hanya sebagai saksi.

Ia juga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi, tapi sampai sekarang belum sampai ke pengadilan.

Pengacara terdakwa, Soleh Arif, menyebutkan dakwaan subsider JPU pun tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena sesuai fakta persidangan dari keterangan 23 saksi dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum.

"Untuk itu kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU serta memulihkan nama baik terdakwa," ujar Soleh dalam nota pembelaannya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (15/10) mendatang dengan agenda sidang tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009