Jakarta (ANTARA News) - Istri Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Sri Martuti, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT PRB tersebut dengan terdakwa Kombes Pol Wiliardi Wizar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam sidang tersebut, Sri Martuti menyatakan suaminya pernah menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp500 juta dari proyek yang diperolehnya dengan nilai Rp1,5 miliar.

"Dia (Nasruddin Zulkarnaen) bicara sebentar lagi akan mendapatkan proyek senilai Rp1,5 miliar, nanti saya dikasih Rp500 juta," katanya.

Dari keterangan suaminya itu, uang sebesar Rp1,5 miliar merupakan keuntungan dari proyek di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bahkan keuntungan proyek itu pernah dikonsultasikan pada Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Ini sudah saya konsultasikan dengan Antasari Azhar, itu merupakan hak Pak Nas (Nasruddin Zulkarnaen), itu halal," katanya.

Sidang itu juga menghadirkan supir Nasruddin Zulkarnaen, Suparmin, yang mengaku pernah melihat majikannya berebutan uang dollar dengan anak angkatnya (istri siri) Nasruddin Zulkarnaen, Rhani Juliani.

"Saya mendengarkan ada tarik-tarikkan sesuatu (antara Nasruddin Zulkarnaen dengan Rhani Juliani)," katanya.

Kemudian, ia menambahkan Nasruddin Zulkarnaen menyetakan uang dollar tersebut lebih baik disumbangkan ke panti asuhan saja.

Ia mengaku kejadian antara Nasruddin dengan Rhani Juliani setelah dirinya mengantarkan majikannya ke Hotel Grand Mahakaman.

Disamping itu, Suparmin mengaku Nasruddin Zulkarnaen pernah lima kali berkunjung ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Paling tidak satu jam atau kurang dari satu jam mengunjungi kantor KPK," katanya.

Sementara itu, sidang lanjutan dengan terdakwa Antasari Azhar, mantan pimpinan KPK, akan digelar pada Kamis (29/10) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan sela.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009