Bogor (ANTARA News) - Hingga Oktober 2009, nilai aset Departemen Pertanian (Deptan) yang ada di seluruh Indonesia terdata sebesar Rp6,9 triliun.

Pernyataan itu, seperti dilansir dari Humas Deptan yang dikirimkan kepada ANTARA, Selasa, disampaikan Nurhasan, S.Sos selaku
penanggungjawab pelaporan aset milik negara di lingkungan Deptan usai lokakarya di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Lokakarya itu membahas Inventarisasi dan Penilaian BMN (Barang Milik Negara) lingkup Deptan yang diselenggarakan Biro Keuangan dan
Perlengkapan Sekretariat Jenderal Deptan.

Menurut Nurhasan, jumlah tersebut diperoleh dari 1.808 satuan kerja (Satker) yang selesai melaporkan Inventarisasi dan Penilaian (IP) terhadap aset-aset milik negara di lingkup Deptan. Total satker yang ada di lingkup Deptan mencapai 3.200 unit.

"Kita berharap pada akhir tahun ini jumlahnya akan meningkat, baik pada Satker-nya maupun nilainya," katanya.

Nilai sebesar itu, menurut Nurhasan, adalah hasil laporan yang
disampaikan pihak Satgas Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) dengan revisi lapangan yang dilakukan masing-masing Kantor
Perbendaharaan, Kas Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah.

"Awalnya, nilai yang terdata hanya Rp2,6 triliun, namun setelah ada laporan dari berbagai KPKNL jumlahnya meningkat menjadi Rp 6,9
triliun," katanya.

Kenaikan tersebut, kata dia, lebih disebabkan penilaian yang kurang akurat pada aset berupa lahan, karena saat pertama diinventarisasi dan dinilai, banyak dari lahan-lahan tersebut tidak menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berlaku.

Selain itu, ada penambahan Satker yang menyelesaikan inventarisasi dan penilaian. "Contohnya, di Sumatra Utara ini. Versi Satgas DJKN 74 Satker dari 116 Satker yang ada. Namun, laporan terbaru menyebutkan sudah 86 Satker yang melaporkan IP-nya," katanya.

Guna mempercepat proses inventarisasi dan penilaian terhadap aset yang ada, pihak Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jenderal Deptan, yang dalam hal ini ditangani Sub Bagian Penatausahaan, menargetkan seluruh Satker harus sudah selesai melaporkan pekan ke III bulan November mendatang.

"Untuk itu, kita melakukan beberapa langkah cepat seperti penanganan keterlambatan laporan akibat lemahnya pemahaman daerah atau tak adanya personil yang bertanggungjawab dalam program IP ini," katanya.

"Kita juga melakukan bantuan hukum terhadap Satker yang mengalami
persoalan akibat sengketa atas aset yang dimiliki," tambahnya seraya
menyebut pihaknya baru saja berhasil memenangkan sengketa lahan di
STTP Yogya senilai Rp2 miliar yang diklaim masyarakat.

Selain itu, guna meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia yang
menangani inventarisasi dan penilaian barang milik negara, dilakukan
sosialisasi Sistem Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) di berbagai daerah.

Langkah menyelamatkan dan menertibkan aset negara, kata dia,
sesungguhnya merupakan upaya memperjelas posisi dan kondisi aset-aset yang dimiliki departemen atau lembaga negara.

Landasan hukum dari upaya penyelamatan dan penertiban tersebut
bersumber pada Keputusan Presiden No 17/2007 tentang penertiban
barang milik negara yang kemudian direvisi dengan Keputusan Presiden No 13/2009 tentang perpanjangan waktu penertiban barang milik negara.

Bila pada Keppres 17/2007 menyebut batas waktu hingga 2008, maka pada Keppres 13/2009 menyebut batas waktu hingga Maret 2010, demikian Nurhasan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009