Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Penahanan terhadap Bibit dan Chandra di tengah-tengah adanya isu rekaman dan putusan sela MK, serta publik dan tokoh yang prihatin, akan mengakibatkan Bibit dan Chandra dianggap simbol perlawanan masyarakat pada kekuasaan yang cenderung anti terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UI itu, bila hal itu kemudian dibenarkan atau dibiarkan oleh pemerintah, maka Bibit dan Chandra bisa menjadi Aung San Suu Kyi di Indonesia bagi upaya pemberantasan korupsi.

Aung San Suu Kyi, katanya, selama ini menjadi simbol bagi perlawanan atas pelanggaran HAM di Myanmar.

Chandra dan Bibit ditetapkan jadi tersangka karena dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

Pada Kamis (29/10), Mabes Polri menahan Chandra dan Bibit usai mengikuti sidang permohonan uji materi dan menggelar konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu dilakukan karena alasan obyektif, yakni keduanya ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, serta telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan jadi tersangkan.

Sedangkan alasan subyektifnya, agar Chandra dan Bibit tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulang perbuatan yang sama.

Pada Jumat siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil sejumlah menterinya dan pejabat negara ke Kantor Presiden untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan terkini kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Penangguhan

Sementara itu, Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Chaidir Ramli di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polda, Jakarta Selatan, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat resmi permohonan penangguhan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah kepada Mabes Polri.

"Secara resmi, institusi KPK telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan," katanya.

Chaidir mengungkapkan, KPK menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra kepada bagian Sekretariat Umum Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kabiro Hukum KPK juga menyatakan surat permohonan ditandatangani lima pimpinan KPK, yakni Tumpak H. Panggabean, Mas Ahmad Santosa, Haryono Umar, Waluyo dan M. Jasin.

Chaidir menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut adalah karena Chandra dan Bibit tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009