Depok (ANTARA News) - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mendapat kado ulang tahun berupa minuman penambah energi sebagai simbol untuk menambah tenaga pria yang genap berusia 64 tahun itu.

"Tadi kami memberikan tiga kotak minuman penambah energi," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Wijanto, usai mengunjungi keduanya di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Senin.

Ia mengatakan Bibit Samad Rianto akan merayakan hari ulang tahun ke-64, pada Selasa (3/11).

Bibit dikunjungi rekan-rekannya satu angkatan di akademi kepolisian antara lain mantan Kapolri Jenderal (Purn) Soerojo Bimantoro, mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Pol) Noegroho Djayusman, mantan ketua KPK, Taufikurrahman Ruki dan sejumlah jenderal lainnya.

Selain menjenguk Bibit, mereka juga menjenguk Chandra M Hamzah, untuk memberikan dukungan moral.

Chandra dan Bibit sebelumnya juga sudah dibesuk lima pimpinan KPK dan sejumlah tokoh, diantaranya Yudi Latif dan Ray Rangkuti.

Menurut dia, Bibit-Chandra ditahan dalam dua sel berbeda. Bibit ditahan di Blok B2, sementara Chandra ditahan di blok C. Dalam blok Bibit ada Aulia Pohan dan Maman Soemantri (mantan Deputi BI).

Bambang menjelaskan bahwa kedua kilennya tersebut dalam keadaan sehat walafiat dan mendapat perlakuan yang baik selama menjalani masa tahanan. "Pak Bibit dan Chandra semakin sering beribadah," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keduanya ingin hadir dalam sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (3/11). "Kita akan mengupayakan agar keduanya bisa menghadiri sidang tersebut," katanya.

Abdul Fikar Hajar, tim kuasa hukum lainnya, mengatakan Kuku Bima diberikan agar Bibit semakin kuat menjalani cobaan. "Pak Bibit senang dengan hadiah yang kita berikan," katanya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli mengatakan pihaknya sudah mengirimkan permohonan penangguhan penahanan Bibit-Chandra kepada Kapolri. Namun hingga kini belum ada jawaban. "Kami hanya bisa menunggu jawaban saja," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009