"Oleh karena itu, penggunaan sumpah atas nama agama yang dilakukan Kabareskim nonaktif Mabes Polri Komjen Susno Duadji di depan Komisi III DPR RI Kamis (5/11) malam seharusnya tidak perlu dilakukan," katanya di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, sebenarnya yang paling penting adalah Susno Duadji berkomitmen untuk tidak akan menyebabkan dirinya lepas dari proses hukum. Dengan demikian, proses hukum terhadap Susno Duadji tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Jika sumpah atas nama agama itu efeknya lebih ke psikologis, di mata hukum tidak ada apa-apanya. Kebiasaan bersumpah itu sering dilakukan untuk menguatkan pengakuan tetapi tidak bisa diverifikasi kesungguhannya," katanya.
Namun demikian, menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur seseorang yang terlibat kasus menggunakan sumpah atas nama agama di luar pengadilan. Untuk mengatur layak dan tidaknya mengucapkan sumpah tersebut merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa.
Ia mengatakan, penggunaan sumpah atas nama agama sudah biasa dilakukan di beberapa negara terutama dalam pelantikan pejabat negara seperti pelantikan presiden dan perdana menteri.
"Di negara Prancis yang terkenal sekuler sekali pun, pelantikan pejabatnya masih menggunakan sumpah atas nama agama mayoritas yang berlaku di negara tersebut," katanya.
Sementara itu, peneliti Program Studi Agama dan Lintas Budaya UGM Suhadi Cholil mengatakan, pejabat negara yang terindikasi terlibat kasus hukum hendaknya tidak menggunakan sumpah dengan narasi agama, tetapi menggunakan narasi hukum.
"Dalam kasus tersebut seharusnya menggunakan narasi hukum daripada narasi agama. Sumpah demi Allah tidak bisa diverifikasi dan belum tentu dilakukan dengan kesungguhan," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009