Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah melakukan klarifikasi kepada Wakil Jaksa Agung (Waja) nonaktif, Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto.

Hal tersebut terkait rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 3 November .

"Kami telah melakukan klarifikasi. Wisnu Subroto dan Abdul Hakim Ritonga, tidak terlibat dalam kriminalisasikan KPK," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR , di Jakarta, Senin.

Hendarman menyatakan Wisnu Subroto secara struktural di Kejagung, sudah memasuki masa pensiun.

Dari klarifikasi, kata dia, adanya percakapan antara Wisnu Subroto dengan Anggodo Widjoyo, adik buron KPK, Anggoro Widjoyo, tidak lain untuk membicarakan masalah Ari Muladi dan Eddy Sumarsono.

"Karena yang bersangkutan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, dalam pemeriksaan pertama (kasus pemerasan dan penanganan kasusnya oleh Mabes Polri) dengan pemeriksaan kedua, berbeda," katanya.

Hendarman menyatakan dari klarifikasi dengan Wisnu Subroto, menyebutkan adanya perbedaan pemeriksaan pertama dan kedua Arry Muladi dan Eddy Sumarsono

Maksud Wisnu Subroto itu, yakni,pengakuan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, dalam pemeriksaan pertama dan kedua, jangan diubah-ubah.

Kendati demikian, Hendarman menyatakan dirinya sudah menerima surat dari Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai pemanggilan terhadap Wisnu Subroto dan Irwan Nasution (pejabat Intel Kejagung).

Di bagian lain, Hendarman juga menyatakan pada Rabu (3/11), Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, sudah membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya.

"Membuat surat pengunduran diri itu, guna menjaga nama baik institusi (Kejagung)," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009