Pangkalpinang (ANTARA News) - Dua orang buruh salah satu pabrik di Kota Pangkalpinang, Ali (28) dan Akip (33), Senin sore, ditangkap jajaran Polresta Pangkalpinang, karena diduga mencuri 170 per kasur jenis spring bed di perusahaan tempat mereka bekerja.

Kedua tersangka pelaku ditangkap polisi, pada saat bekerja di pabrik dan barang bukti satu karung per kasur sebanyak 170 unit ditemukan di rumah salah seorang pelaku tersebut.

Penangkapan tersangka pelaku menindaklanjuti laporan Heriyadi (38), Kepala Produksi Big Land Spring bed, Jumat sore 6/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

Heriyadi mengaku sering terjadi kemalingan di kantornya dan dia tidak tahu siapa pelakunya. Pelaku mengambil per spol spring bed yang terletak di dalam gudang pabrik kantornya.

"Barang tersebut hilang, saat salah seorang karyawan yang lain memeriksa stok di gudang itu," ujarnya.

Sementara itu tersangka, Akip (33) dan Ali (28), mengaku, bekerja sama mengambil barang itu yang rencananya akan dipakai untuk keperluan pribadi.

"Kami mengambilnya ketika sudah pulang kerja, rencananya barang itu kami pakai sendiri dan selebihnya dijual," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Eko Novan Prasetyo SIK, mengatakan, kedua tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka kami tangkap di pabrik tempatnya bekerja, sedangkan barang bukti sebanyak 170 besi per kami temukan di rumah salah seorang tersangka, kedua pelaku dijerat pasal 378 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009