Dalam sidang yang dipimin hakim R Sabarudin Ilyas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Megawati, pengganti Jaksa sebelumnya, Septina,terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berupa pencurian dua ekor bebek milik tetangganya Murtahal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,terdakwa secara sah dan meyakinkan bertdasarkan fakta persidangan dari saksi dan barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan, melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3,ke-5.
"Oleh karena itu, terdakwa dihukum penjara selama tujuh bulan, dan diharuskan membayar perkara sebesar seribu rupiah, " kata Sabarudin.
Berdasarkan fakta persidangan juga, perbuatan terdakwa berdasarkan saksi dan barang bukti yang dihadirkan,sudah memenuhi unsur pasal 363.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut satu bulanlebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama delapan bulan penjara.
Alasan hakim memberikan keringanan yaitu, terdakwa mencuri bebek untuk anaknya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tangungan keluarga, dan selam persidangan berlaku sopan.
"Sementara pertimbangan yang memebratkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga, " kata Sabarudin.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku menerima.
Sementara, usai sidang terdakwa mengatakan, dirinya mencuri dua ekor bebek milik tetangganya untuk dijual, dan hasilnya akan diberikan kepada anaknya.
Terdakwa melakukan perbuatanya sekitar jam 01.00 WIB dinihari pada tanggal 15 Agustus 2009 dikandang milik tetangganya Murtahal.
Terdakwa sendiri ditangkap oleh pihak berwajib 12 jam kemudian berdasarkan laporan saksi mata yang melihat perbuatan terdakwa yang mengambil bebek milik Murtahal.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009