Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Darmono, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung menggantikan Abdul Hakim Ritonga yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri.

"Darmono ditunjuk sebagai Plt Wakil Jaksa Agung terhitung per 16 November 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya dilaporkan, oknum pejabat di lingkungan Kejagung disebut-sebut dalam rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Kemudian, Abdul Hakim Ritonga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil jaksa agung dengan alasan untuk menjaga nama baik institusinya tersebut.

Kapuspenkum menambahkan, meski Darmono telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Darmono tetap melaksanakan tugasnya sebagai Jambin. "Darmono tetap menjalankan tugasnya sebagai Jambin," katanya.

Ketika ditanya wartawan apakah permohonan pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga tersebut telah diterima oleh rapat pimpinan (rapim), ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya belum bisa menjawab seperti itu (apakah diterima permohonan Abdul Hakim Ritonga)," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung akan membahas Pelaksana Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung setelah pejabat sebelumnya Abdul Hakim Ritonga menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Penentuan itu melalui rapat pimpinan (rapim) dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Kapuspenkum.

Kapuspenkum menyatakan selain itu, dalam rapim itu juga akan membahas mengenai permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Abdul Hakim Ritonga dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung.

"Jaksa Agung nanti akan mempertimbangkan masukkan dari PJI terkait pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga sebagai Wakil Jaksa Agung," katanya.

Ia menambahkan kalau dalam rapim tersebut menyetujui permohonan tersebut, maka akan disampaikan kepada presiden.

"Jaksa agung sendiri, sampai sekarang belum mempelajari surat permohonan pengunduran diri itu," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009