Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Frans Hendra Winarta mengatakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri layak memecat Komjen Pol. Susno Duadji sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Susno layak dipecat dari Kabareskrim karena kinerja yang buruk," kata Frans Hendra Winarta pada dialog publik "Supremasi Politik melawan Kedaulatan Hukum" di Jakarta, Senin.

Frans menuturkan Susno menunjukan kinerja yang tidak bagus selama menjabat Kabareskrim termasuk terlibat pertemuan dengan tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo di Singapura.

Selain itu, Susno diduga terlibat percakapan dengan pengacara Budi Sampoerno, Lukas, dalam masalah pencairan dana rekening nasabah di Bank Century.

Susno juga tidak berkoordinasi dengan Kapolri ketika memanggil dua redaksi pelaksana pada Harian Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo), kata Frans.

Susno mundur sementara menjadi Kabareskrim, selama pemeriksaan Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Chandra-Bibit selesai bekerja.

Frans menjelaskan pemecatan sementara terhadap Susno juga untuk memenuhi keinginan masyarakat, serta menyeimbangkan penonaktifan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Mengenai pemecatan Kapolri dan Jaksa Agung, Frans menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa melakukannya hanya karena kasus Chandra-Bibit.

Presiden justru harus memiliki alasan kuat untuk memecat Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yakni berdasarkan evaluasi kinerjanya, jelas Frans.

"Jika pengadilan sudah memutuskan kasus Chandra-Bibit, maka kemudian Presiden memiliki wewenang untuk mempertimbangkan pemecatan Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Frans. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009