Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan tersangka Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto tergantung kepada keputusan tim penyidik Polri.

Menurut Nanan dalam pesan singkat yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa, karena penyidik adalah independen maka Kapolri pun tidak bisa menentukan apakah berkas itu dihentikan atau diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Berkas perkara Bibit masih dilengkapi penyidik. Ini sangat tergantung kepada pertimbangan penyidik apakah harus dihentikan atau dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Ia mengatakan, keputusannya berkas Bibit yang akan diambil bukan karena intervensi Kapolri namun melihat hasil pertimbangan penyidik yang harus bersikap independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supanji agar tidak membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.

Berkas Bibit saat ini masih berada di penyidik Polri setelah sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung dengan disertai sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.

Sedangkan berkas Chandra saat ini berada di Kejaksaan Agung untuk diteliti setelah bolak-balik berkas dua kali.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan dan pencabutan cekal terhadap pengusaha Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra yang keduanya telah kabur ke luar negeri.

Menurut Polri, tindakan itu pidana karena dilakukan tanpa melibatkan pimpinan KPK lainnya sebab sesuai aturan putusan pimpinan KPK bersifat kolegial.

Bibit dan Chandra sempat ditahan Mabes Polri namun dibebaskan setelah mendapatkan tekanan publik, tokoh nasional dan tokoh politik

Presiden membentuk Tim Delapan karena kasus ini diduga ada rekayasa setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman berisi rencana untuk merekayasa kasus Bibit-Chandra.

Tim 8 lalu melaporkan ke Presiden setelah bekerja selama dua pekan dengan menggali data ke berbagai kalangan termasuk Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Terkait dengan sikap Polri soal pernyataan Presiden, Nanan mengatakan, bahwa pada prinsipnya kasus Bibit-Chandra harus diselesaikan melalui proses hukum sehingga ada kepastian hukum.

"Rekomendasi Tim Delapan dan pernyataan Presiden wajib kita pahami dan hargai bersama. Pernyataan Presiden bagi Polri itu sangat demokratis dan bijaksana Sekali," katanya.

Ia mengatakan, Presiden telah bersikap bijaksana dari kasus ini sehingga dapat menjadi pelajaran bagi institusi penegak hukum seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan.

"Kepolisian sebagai salah satu pilar penegak hukum akan menjaga agar arahan Presiden tetap menjadi platform untuk membangun polisi yang profesional dan independen," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009