Tangerang (ANTARA News) - Daniel Daen Sabon, eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raharjo Budi pada sidang yang digelar di PN Tangerang, Banten, Senin.

Dalam tuntutan jaksa setebal 79 halaman yang dibacakan secara bergantian Ketua Majelis Hakim M. Asnun menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana bersama empat rekan lainnya.

"Beberapa saksi yang sudah didengar keterangannya menyatakan terdakwa yang melakukan penembakan terhadap Nasrudin, termasuk keterangan Suparmin, sopir korban," kata Raharjo.

Korban ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala korban tertembus peluru dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.

Daniel yang menjadi eksekutor pembunuhan itu tidak sendirian, dia bersama-sama dengan Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.

Terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati dan masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana itu mempunyai peran berbeda.

Daniel memperoleh senjata api tersebut dari Amsi dengan harga sebesar Rp10,5 juta dari seorang anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.

Daniel menembak korban dari atas sepeda motor yang dikendarai Heri Santosa setelah Amsi menghalangi laju kecepatan mobil yang ditumpangi Nasrudin.

Meski empat rekannya menolak memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dengan alasan sama-sama sebagai terdakwa, setelah didesak hakim, mereka akhirnya bersedia memberikan keterangan.

Setelah menembak korban, Daniel melarikan diri ke Surabaya, Jatim dan mengetahui kabar tentang Nasrudin meninggal dari pemberitaan media massa.

Daniel menerima upah Rp70 juta dari Amsi yang diberikan secara bertahap melalui perantara terdakwa Edo.

Kasus penembakan itu juga menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizard, pengusaha Sigit Haryo Wibisono yang diduga sebagai penyandang dana. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009