Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menolak revisi Keppres No. 80 tahun 2003 khususnya menyangkut pelarangan perusahaan asuransi mengeluarkan surat jaminan (surety bond) karena justru akan memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bayangkan kalau asuransi dilarang memberikan surat jaminan, akan banyak usaha kecil yang gulung tikar dan PHK," kata Ketua AAUI Syarifuddin Harahap kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Lembaga Kebijakkan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) merencanakan revisi Keppres No. 80 tahun 2003.

Revisi yang dilakukan khusus pada pasal 1 ayat 29 bahwa LKPP mengusulkan yang dapat mengeluarkan surat jaminan (surety bond) hanya Bank Umum. Padahal selama ini surat jaminan tersebut telah diberikan oleh perusahaan asuransi.

"Kita (perusahaan asuransi) telah memberikan surat jaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan kepada pengusaha tanpa jaminan aset (collateral)," kata Syarifuddin Harahap.

Afiansyah menjelaskan, para pengusaha kecil di daerah akan mengalami kesulitan jika harus meminta surat jaminan dari bank karena masalah jaminan aset (collateral). Karena itu, tambahnya perubahan ini justru akan `membunuh` pengusaha kecil yang pada ujungnya terjadi PHK.

"Ini artinya LKPP dengan sengaja merevisi Keppres No. 80 tahun 2003 justru akan mengagalkan misi dan program Pemerintahan Presiden Yudhoyono," kata Syarifuddin Harahap.

Syarifuddin Harahap menjelaskan sejak 1992 saat diperbolehkannya perusahaan asuransi telah menambah cabang-cabangnya hingga di kota kabupaten. Dengan demikian juga menambah tenaga kerja.

"Bila revisi terjadi dan asuransi tak diperbolehkan lagi berikan surat jaminan maka tentu akan terjadi PHK. Ini yang harus diingat," kata Syarifuddin Harahap.

Karena itu AAUI mendesak pemerintah dan Presiden Yudhoyono untuk tidak mengubah ketentuan soal diperbolehkannya perusahaan asuransi terbitkan surat jaminan. Syarifuddin Harahap menegaskan selama 17 tahun perusahaan-perusahaan asuransi telah berhasil dalam memberikan surat jaminan.

"Selama ini tidak ada masalah. Pengusaha kecil terbantu karena tak perlu jaminan aset," katanya dengan nada tinggi.

Syarifuddin Harahap justru mempertanyakan ada maksud apa LKPP bersikeras untuk mengubah pemberiaan surat jaminan hanya oleh bank umum. Harahap mensinyalir ada maksud-maksud tersembunyi dengan rencana revisi tersebut, namun tanpa disadari malah akan membunuh pengusaha kecil.

Dari data AAUI saat ini terdapat 90 perusahaan asuransi umum dimana 44 diantaranya menerbitkan surat jaminan. Sementara data pengusaha kecil dari seluruh Indonesia tercatat sekitar 140.032 perusahaan dengan jutaan tenaga kerja.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009