Bogor (ANTARA News) - Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Djoni Witanto SH mengatakan, sidang kasus Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu" akan dimulai Selasa (8/12).

"Jadwal sudah keluar, kemungkinan minggu depan, tepatnya hari Selasa 8 Desember persidangan Pasha akan digelar," ujarnya di Bogor, Jabar, Rabu.

Menurut Djoni, jadwal pelaksanaan persidangan vokalis grup band Ungu tersebut telah diberitahukan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

"Pihak kita sudah melayangkan surat pemberitahuan jadwal persidangan ini ke Kejari belum lama ini," katanya.

Dijelaskannya, persidangan mantan suami Okie Agustina terdaftar dengan nomor perkara 473 pid B 2009 PN Bogor.

"Sidang akan dipimpin oleh Mejelis Hakim Wedayanti, SH, dibantu dua anggota yakni Ekofa Rahayu Apiyanti SH dan saya sendiri," ungkapnya.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Verodona SH dan Supiha SH.

Pasha didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya, Okie Agustina.

Ditambahkan oleh Djoni, pada persidangan nanti Pasha akan didakwa atas pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP yakni tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Dengan opsi alternatif dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Lebih lanjut dijelaskan Djoni, dakwaan ini ditetapkan terkait dengan status hubungan antara Pasha dengan Okie yang bukan lagi sebagai pasangan suami-istri.

Oleh karena hal tersebut dakwaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Pasha bukanlah dakwaan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Status hubungan mereka bukan lagi suami istri karena sudah resmi bercerai. Sehingga, dakwaan yang kita berikan kepada Pasha di persidangan nanti adalah tindak penganiayaan terhadap Okie, yang notabene mantan istrinya sendiri," papar Djoni Witanto.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009