Saya pribadi suka dengan KBPU, dengan ini berarti disangga bareng-bareng, di-manage bareng, ya mudah-mudahan tujuannya menjadi lebih baik hasilnya.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menandatangani kerja sama penjaminan dan regres proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, di Sumatera Selatan.

"Saya pribadi suka dengan KBPU, dengan ini berarti disangga bareng-bareng, di-manage bareng, ya mudah-mudahan tujuannya menjadi lebih baik hasilnya,"  ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penjaminan dan Regres Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Jakarta, Senin.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur PT Jalintim Adhi-Abipraya Paulus Bambang Sulistyanto.

Baca juga: Kementerian PUPR bangun tujuh proyek irigasi strategis

Dengan KBPU, lanjut Basuki, tanggung jawab proyek tidak lagi sepenuhnya berada di bawah Kementerian PUPR. Terdapat kementerian dan lembaga lain seperti, Kementerian Keuangan, Bappenas, PT PII dan PT Jalintim Adhi-Abipraya sebagai badan usaha pembangunan proyek.

Ia mengatakan Jalintim Sumatera akan menjadi poros logistik. Proyek itu akan terus dikejar agar jalur Bakauheni hingga ke Banda Aceh tersambung pada 2024.

Ia mengharapkan skema KBPU dapat mempercepat pelaksanaan proyek sehingga dapat turut mendukung kegiatan ekonomi.

Baca juga: PUPR dukung pembangunan infrastruktur di wilayah produksi sagu

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan proses proyek KBPU kegiatan preservasi Jalintim Sumatera Selatan itu dimulai sejak 2017, dan tahap transaksi dimulai pada Juli 2018.

Proyek itu sedianya menggunakan skema KBPU availability payment (AP) atau ketersediaan layanan. "Adapun skema pelaksanaan proyek ini berupa DBFOMT atau desain build finance operate maintain and transfer," paparnya.

Hedy menambahkan KPBU AP merupakan masa konsesi yang ditawarkan selama 15 tahun, di mana masa konstruksi selama tiga tahun, dan masa layanan 12 tahun.

"Saya harap ke depan proyek ini dapat menjadi dasar best practice untuk pelaksanaan KBPU AP sehingga menjadi acuan bagi proyek infrastruktur lainnya," ucapnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020