Ungaran (ANTARA News) - Penasihat hukum Suroso, mertua Pujiono Cahyo Widianto (Syekh Puji), tidak berkomentar mengenai materi eksepsinya yang dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

"Sidang dilaksanakan secara tertutup. Jadi, saya tidak bisa berkomentar mengenai eksepsi yang kami bacakan," kata salah seorang penasihat hukum perwakilan dari kantor pengacara OC Kaligis selaku penasihat hukum Suroso.

Jaksa penuntut umum, Bambang Wiwono mengatakan, JPU akan melakukan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa pada Rabu (16/12).

"Sidang dilakukan secara tertutup karena menyangkut seksualitas dan anak," katanya.

Bambang juga tidak memberikan materi eksepsi yang dibacakan oleh dua penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Zainuri didampingi dua anggota lainnya, Salman Al Farisi dan Aris Gunawan.

Suroso yang ditahan sejak 15 Juli 2009 didakwa dengan dua pasal terkait pernikahan siri antara Syekh Puji dengan anaknya, Lutviana Ulfah, yang masih di bawah umur.

Ia mengatakan, Suroso dijerat Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 56 KUHP juncto Pasal 290 ayat 2 KUHP.

"Suroso didakwa mengekspolitasi anak dan membantu perbuatan cabul," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009