Gorontalo (ANTARA News) - Pihak Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG), akan menyurati Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, terkait ditahannya Rektor UNG Prof. Ir. Nelson Pomalingo M.Pd, oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo atas dugaan kasus korupsi.

"Dalam surat itu, kami akan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, hingga menyebabkan beliau ditahan," kata Penjabat sementara Rektor UNG, Syamsu Qomar Badu, Kamis.

Pihaknya yakin, Nelson, yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas dana kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2007 silam itu, tidak bersalah.

Dia terseret sebagai tersangka sesuai jabatannya selaku Rektor yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), untuk kegiatan yang beranggaran total Rp3,2 miliar tersebut.

"Beliau ini, hanya korban dari kurang jelasnya pedoman pelaksanaan PLPG, yang dibuat oleh PMPTK," ujar Syamsu.

Bahkan kegiatan PLPG tahun 2007, yang diikuti oleh 1.100 guru itu, sempat masuk dalam peringkat 10 terbaik, kegiatan sertifikasi guru yang dinilai berhasil.

"Ini lucu, kami yang seharusnya berprestasi malah dikriminalkan," katanya.

Selain akan mengadu ke Mendiknas pihaknya juga akan menempuh jalur hukum dengan menyiapkan tim pengacara dari dalam mapun dari luar kampus tersebut.

Kami siang, Nelson ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, setelah menjalani pemeriksaan.

Menurut Jaksa pada Kejari Kota Gorontalo, Mulyadi Abdullah, Nelson ditahan setelah statusnya menjadi tersangka.

Kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut diduga sebesar Rp940 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009