Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin hakim Sabarudin Ilyas dengan JPU M Andi,terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ridwan Kusnandar,dijerat dengan pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya,JPU menyatakan, terdakwa Suradin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,melarikan perempuan yang belum dewasa, tanpa ada kemauan orangtuanya.
"Oleh karena itu,kami meminta kepada majelis hakim,agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun penjara,potong masa tahanan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim,agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5000,.
JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan empat tahun penjara,sebab berdasarkan fakta persidangan,terdakwa telah bersalah melanggar pasal 332 KUHP.
Sementara hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa menuruut JPU,terdakwa selama persidangan memberikan keterangan yang berbeli-belit,sehingga menghambat jalannya persidangan.
Selain itu, JPU juga menilai,perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
Terhadap tuntutan tersebut,penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim meminta waktu satu minggu,untuk melakukan nota pembelaan (pledoi).
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pernyataan permintaan dari penasehat hukum terdakwa,majelis hakim menyatakan sidang ditutup,untuk dilanjutkan pekan depan.
Terdakwa yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hanya sekolah sampai SMP kelas 2 ini,disidangkan karena,pada bulan Maret 2009 membawa pergi pacarnya,Nurhasanah selama empat hari ke Bandar Lampung.
Lalu sepulang dari Lampung,terdakwa bersama korban menyewa sebuah rumah di Bojonegara selama satu bulan,bahkan keduanya berhubungan layaknya suami istri meski belum ada ikatan resmi pernikahan.
Setelah satu bulan mereka berdua menyewa rumah dan sempat tinggal beberapa hari di rumah orang tua terdakwa,akhirnya terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Kampubg Kepuh Kecamatan Bojonegara, Kabupaten serang.
Karena tidak senang atas perbuatan terdakwa yang membawa lari anak gadisnya,akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke aparat kepolisian setempat.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
0
0