Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 2009 berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4,8 triliun, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, dalam jumpa pers laporan akhir tahun, di Jakarta, Rabu.

"Kejagung berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp4,8 triliun," katanya.

Jampidsus Marwan Effendy memerinci uang yang berhasil diselamatkan dari tipikor tersebut, untuk Kejagung sebesar Rp720,5 miliar, dan 67.882,42 dollar AS dan 3.835.192,76 Baht, serta kejati se-Indonesia menyelamatkan uang Rp4,1 triliun.

Disebutkan, penyelesaian perkara korupsi di tingkat penyidikan pada 2009 sebanyak 1.533 perkara yang terdiri atas Kejagung 81 perkara dan kejati se-Indonesia 1.452 perkara, di tingkat penuntutan 1.292 perkara yang terdiri dari Kejagung 39 perkara dan kejati se-Indonesia 1.253 perkara.

Sementara itu, untuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) uang negara yang berhasil dipertahankan sebesar Rp2,5 triliun, serta uang negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp2,1 triliun.

"Jumlah surat kuasa khusus yang ditangani jamdatun sebanyak 1.908 surat," kata Jamdatun, Edwin Pamimpin Situmorang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009