Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan.

"Rencana pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS akan diperiksa Senin, 24 Agustus 2020," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Jakarta, Senin.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU akan diperiksa pada keesokan harinya.

Baca juga: Polri tetapkan empat tersangka gratifikasi penghapusan "red notice"
Baca juga: Polri tetapkan Djoko Tjandra tersangka kasus surat jalan palsu
Baca juga: Pengamat: Penyidikan dua jenderal kasus Djoko Tjandra profesional


"Sedangkan NB dan PU akan diperiksa hari Selasa, 25 Agustus 2020," kata Awi.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan TS diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara NB dan PU diduga sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.

Terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra, pada Kamis (6/8) Dittipidkor Mabes Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan

Dugaan tindak pidana pada kasus ini yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020