Jayapura, (ANTARA News) - Sebanyak 30 anggota Polda Papua dipecat dari dinas kepolisian selama tahun 2009 karena disersi maupun terlibat kasus Narkoba dan tindak kriminal lainnya.

Kapolda Papua Irjen Pol Bekto Suprapto kepada wartawan di Jayapura, Jumat, mengatakan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya tiga personel.

Anggota polisi yang dipecat itu terdiri dari  disersi 18 kasus, psikotropika empat kasus, penganiayaan tiga kasus,pembunuhan dan pencurian masing masing dua kasus dan asusila satu kasus.

Bekto juga mengemukakan, kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di lingkungan Polda Papua tercatat 815 kasus sedangkan tahun 2008 hanya 469 kasus atau meningkat 346 kasus.

Peningkatan pelanggaran itu terjadi di jenis pelanggaran disiplin mencapai 575 kasus kemudian pelanggaran tata tertib 120 kasus, kasus pelanggaran lalu lintas 70 kasus, kasus pelanggaran kode etik profesi 46 kasus dan perkelahian TNI/Polri tujuh kasus.

Kapolda Papua mengakui, khusus kasus perkelahian antara oknum anggota Polri dengan TNI saat ini mengalami penurunan karena anggota kedua institusi itu makin sadar akan tugas dan tanggung jawab masing masing.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010