Balikpapan (ANTARA News) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 13 kontainer yang  kayu kapur di pelabuhan Semayang Balikpapan. "Kayu tersebut merupakan kayu kapur, sejenis  kayu Meranti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol. Rudi Pranoto di Balikpapan, Senin.

Kontainer milik perusahaan cargo Bintang Jasa Line (BJL) ditemukan pada hari Kamis (31/1).

"Pemilik kayu tersebut CV. Diana Bhakti yang berlokasi di wilayah sawmill Balikpapan, sementara asal kayu dari HPH milik PT.IndoHuana di daerah Kutai Barat," kata Rudi.

Jumlah kayu dalam dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) CV. Diana Bhakti yang dapat ditunjukkan pemilik yaitu  H. Hatta adalah 11.037 batang dan diangkut batangan dengan menggunakan long pond.

"Rencana kayu olahan tersebut akan dikirim pemiliknya ke pelabuhanTanjung Priok Jakarta ditujukan kepada PT Aremi Mandiri Jakarta," jelas Rudi.

Kabid Humas mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul kayu.

"Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan jumlah kayu dan jenisnya yang ada di kontainer di pelabuhan Semayang Balikpapan serta pemeriksaan para saksi," kata Rudi.

Sementara itu, pengawas pemuatan kayu dari CV. Diana Bhakti, Jimmi saat ditemui mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari PT. Indo Huana yang tiba di perusahaan sawmill tempatnya bekerja pada awal Desember 2009.

"Kemudian kayu-kayu tersebut diolah di sawmill dan rencanaya akan dikirim ke Jakarta yang biasanya memakan waktu pengiriman melalui transportasi laut selama empat hari," kata Jimmi.

Kayu yang dimuat di kontainer dan siap diberangkatkan pada tanggal 21 Desember 2009, sesuai masa berlakunya FAKO hanya sepuluh hari, tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010