Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus korupsi Rp27,5 miliar dengan tersangka Sarwo Edi yang juga Sekretaris DPRD provinsi itu.

Ketiga anggota DPRD yang dimintai keterangan itu adalah Inggard Joshua (anggota Komisi A, Priya Ramadhani (Wakil Ketua Komisi C), dan M Firmansyah (anggota Komisi C).

Kasubbag Tata Usaha (TU) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Andi Dharmawangsa, ketika dikonfirmasi membenarkan adanyanya pemeriksaan terhadap ketiga anggota dewan tersebut.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," katanya.

Dikatakan, selain ketiga anggota dewan itu yang diperiksa, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Budi Rahman (Kasubbag Setwan), Jatmiko (anggota pengadaan barang daerah DPRD DKI Jakarta), dan Nurifa ((anggota pengadaan barang daerah DPRD DKI Jakarta).

"Kesemua saksi memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu menetapkan Sarwo Edi sebagai tersangka baru. Ia selama ini sebagai pejabat pengguna anggaran (PPA)/pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke penuntutan, yakni Aries Halawani, mantan Kasubbag Pelayanan Pengaduan Masyarakat, yang kini Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, dan Abdul Haris Mugni, Dirut PT Murjani Artha Konsultan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta dalam penggunaan anggaran tahun 2008.

Dikatakannya, penyalahgunaan terjadi pada anggaran pembuatan modul yang ternyata modulnya tidak benar.

"Penyalahgunaan anggaran buat modul, ternyata pengerjaan proyeknya `abal-abal`," katanya.

Dia mengatakan, seharusnya proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana atau perusahaan yang telah ditunjuk.

"Namun proyek itu dikerjakan oleh sekelompok orang, jadi proyeknya `abal-abal`," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010