Mempawah (ANTARA News) - Lima orang unsur pimpinan DPRD di Kalimantan Barat menjadi terdakwa kasus korupsi dan mulai disidangkan Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu pagi.

Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Kalbar Ahmadi Usman, Ketua DPRD Kabupaten Pontianak Rahmad Satria dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak Rusli Abdullah, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Sujiwo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Masdar AR.

Kelimanya juga menjadi pengurus partai. Ahmadi Usman Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kalbar, Rahmad Satria Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, Rusli Abdullah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pontianak, Sujiwo Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya, Masdar AR Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kubu Raya.

Secara keseluruhan ada 10 terdakwa yang menjalani persidangan itu. Lima orang lainnya Sugeng Isriyadi, Hasan Zulkifli, Bachtiar B Ali, M Yusuf HMA, dan H Mawardi.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp625 juta melalui Yayasan Bestari.

Yayasan Bestari dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya yakni anggota DPRD Kabupaten Pontianak. Yayasan itu mendapat alokasi dana Rp1,137 miliar di tahun 2003 dan ditambah Rp1,7 miliar dalam APBD Perubahan sehingga totalnya Rp2,837 miliar.

Namun anggaran yang masuk dalam pos Sekretariat Daerah itu langsung dibagi-bagikan dengan besaran berbeda tergantung jabatan di DPRD. Ketua mendapat Rp30 juta, Wakil Ketua Rp27,5 juta dan anggota Rp25 juta.

Kesepuluh terdakwa saat itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Pontianak periode 1999 - 2003.

Empat orang yang tidak lagi duduk di kursi legislatif Sugeng Isriyadi, Bachtiar B Ali (purnawirawan), M Yusuf HMA, dan H Mawardi. Hasan Zulkifli menjadi anggota DPRD Kabupaten Pontianak.

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak periode 1999 - 2003 dan pengurus Yayasan Bestari telah mendapat vonis dari pengadilan. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010