Yogyakarta (ANTARA News) - Masalah pemberhentian Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto dari jabatannya merupakan wewenang pemerintah pusat, kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Oleh karena itu, kami menyerahkan masalah pemberhentian Ibnu Subiyanto yang terlibat kasus korupsi buku ajar itu kepada pemerintah pusat," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Ia mengatakan, untuk memberhentikan seorang bupati dari jabatannya itu keputusannya harus dari pusat. Begitu pula dengan Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto yang terlibat kasus korupsi buku ajar sebesar Rp12,1 miliar dan telah divonis pengadilan.

Namun demikian, menurut dia, putusan pengadilan atas kasus korupsi Ibnu Subiyanto itu pada dasarnya belum mencapai titik final, karena masih ada pengajuan banding.

Ia mengatakan, masalah keputusan pengadilan yang menjerat Ibnu Subiyanto dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta itu saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada pengajuan banding dari pihak tergugat.

"Berhubung Ibnu Subiyanto masih mengajukan banding, putusan pengadilan itu belum final, masih berlanjut. Namun, masalah pemberhentian jabatan itu tetap urusannya pemerintah pusat, keputusannya ada pada presiden," katanya.

Menurut dia, pihaknya kini sedang menantikan kebijakan akhir mengenai kasus tersebut. Kelanjutannya baru akan dilaksanakan setelah semuanya selesai.

"Saat ini yang penting kebijakannya harus sudah ada seperti apa. Kami nanti tinggal melaksanakan kewajibannya," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010