Pandeglang (ANTARA News) - Dua kubu berlawanan melakukan aksi unjuk rasa pada saat sidang kasus korupsi dengan terdakwa Dimyati, mantan bupati setempat, digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis.

Kedua kelompok itu masing-masing dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggungat (AMPM) yang kontra terhadap Dimyati, dan massa Aliansi Masyarakat Pandeglang Menyatu (AMPMe) yang pro mantan Bupati Pandeglang.

Kedua kelompok massa itu menggelar aksi unjuk rasa pada sisi berlawanan. AMPM berada di sebelah kiri, sementara AMPMe terkonsentrasi di sebelan kanan gedung PN Pandeglang, yang saat aksi berlangsung sedang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu.

Kedua massa berlawanan itu dipisahkan oleh pagar kawat berduri dengan penjagaan ketat dari ratusan personel kepolisian dari Polres Pandeglang dan Brigade Mobil (Brimob) Banten.

Kedua kubu tersebut, selain menyampaikan hujatan dan pembelaannya pada Dimyati yang kini menjabat anggota Komisi III DPR RI itu, juga saling hujat di antara mereka bahkan sesekali saling tunjuk dan meninjukan kepalan tangan ke udara sebagai tanda mengajak berantam.

Massa AMPM yang dipimpin koordinator lapangan Encep Rubianto, Ahmad Munawar dan Agus Lani menilai Dimyati sebagai penjahat yang harus diadili karena telah membuat Pandeglang terpuruk dan menzalimi masyarkat.

Sementara massa AMPMe menganggap Dimyati sebagai pahlawan yang harus diberi penghargaan dan tak pantas diadili, karena telah berhasil memajukan pembangunan di Kabupaten Pandeglang.

Encep Ribiyanto, koordintor lapangan AMPM dalam orasinya menyatakan, pihaknya akan terus bergerak sampai titik darah penghabisan dan tak akan pernah lelah dalam mengawal sidang kasus penyalahgunaan pinjaman daerah senilai Rp200 miliar dengan terdakwa Dimyati yang kini juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

"Kami yakni supremasi hukum akan tercipta di Pandeglang, pihak pengadilan dan kejaksaan tidak akan mau diintervensi dan tahu kebenaran, jadi siapa pun yang terbukti bersalah pasti dihukum," katanya.

AMPM juga meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih, hukum harus ditegakkan sekali pun bumi berguncang dan menghukum Dimyati sama dengan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

AMPM juga berharap agar saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak diintervensi oleh kepentingan siapa pun dan dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.

Sementara ratusan massa dari AMPMe menilai Dimyati sebagai "pahlawan" yang telah berjasa memajukan Pandeglang meminta agar mejelis hakim membebaskan Ketua DPW PPP Provinsi Banten tersebut.

"Dimyati sudah banyak jasanya dalam membangun Pandeglang, dan proses hukum yang kini berjalan sarat dengan unsur politisnya," kata juru bicara AMPM, Mu`jizatullah Gobang Pamungkas.

Dimyati Natakusumah menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 senilai Rp1,5 miliar, terkait dengan pinjaman daerah ke Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar.

Proses sidang memasuki pemeriksanaan saksi. Untuk persidangan saat ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, dan hingga pukul 14.00 WIB baru selesai pemeriksaan satu orang saksi yakni Sukran, yang pada waktu pinjaman diajukan menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010