Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu), Hadiyanto mengatakan bahwa penghapusan piutang di instansi pemerintah termasuk badan layanan umum (BLU) merupakan langkah terakhir setelah dilakukan upaya penagihan secara maksimal.

"Itu dilakukan setelah macet, setelah berulang kali ditagih dan telah dinyatakan sebagai piutang negara sementra belum dapat ditagih (PSBDT)," kata Hadiyanto di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, penetapan PSBDT memerlukan proses yang panjang setelah dievaluasi upaya penagihannya, dan asetnya seperti apa.

"Proses PSBDT itu panjang, biasanya itu sudah last resort atau pilihan terakhir, itu harus ke Menteri Keuangan," katanya.Ia menyebutkan, prosesnya sama untuk setiap piutang di instansi pemerintah tetapi untuk piutang BLU memang diatur melalui aturan
tersendiri.

"Itu karena pengelolaan keuangan BLU khusus, tidak mengikuti sepenuhnya ketentuan instansi pemerintah sehingga dikhususkan agar lebih spesifik," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK/K.05/2009 tentang Penghapusan Piutang BLU yang berlaku mulai 28 Desember 2009. PMK itu mengatur mengenai penghapusan piutang BLU secara bersyarat.

BLU menyerahkan pengurusan penagihan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) jika piutang itu tidak terselesaikan sementara upaya penagihan sudah dilakukan secara maksimal.

Selanjutnya PUPN akan mengurus penagihan piutang BLU itu sampai lunas, selesai atau optimal dan dinyatakan sebagai PSBDT.

Piutang yang dinyatakan sebagai PSBDT akan dihapus secara bersyarat oleh PUPN dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. Penghapusan ini menghapuskan piutang BLU dari pembukuan BLU namun tidak menghapuskan hak tagih negara.

Paksa Badan
Sementara itu mengenai upaya paksa badan terhadap obligor yang tidak juga menyelesaikan utangnya, Hadiyanto mengatakan, paksa badan merupakan salah satu upaya membuat penagihan utang efektif

"Kalau tanpa paksa badan sudah efektif ya tidak perlu paksa badan, pertanyaannya kapan paksa badan itu dilakukan. Ini perlu kecermatan dalam proses itu. Harus jelas siapa yang dipaksa badan," katanya.

Selain itu, orang dimaksud juga harus berada di dalam negeri. Upaya itu harus dilakukan dengan koordinasi kuat dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

Terhadap 8 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Hadiyanto mengatakan, dari 8 obligor itu sudah ada beberapa yang membayar lunas kewajibannya.

"Kalau yang di luar agak susah. Yang di luar negeri itu Sinivashan, Agus Anwar, Lidia Muchtar, dan Atang Latif," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010