Pemegang SIM yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari diharuskan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan SIM Keliling di hari terakhir dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi yakni pada Senin (31/8).

Akibat pandemi COVID-19 sejumlah lokasi layanan perpanjang SIM sempat ditutup sehingga Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis periode 17 Maret hingga 29 Mei.

Pemegang SIM yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari diharuskan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, sedangkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas hanya perlu melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga hari ini yakni 31 Agustus 2020.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Selain empat lokasi di atas, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan di Gerai SIM yang berada di sejumlah mal di Jakarta, yakni:

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi seperti: KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020