Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan dugaan aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.

"Benar, (Pinangki) diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Awi menjelaskan bahwa Pinangki diperiksa penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Dengan agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," kata Awi.

Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

Baca juga: KPK: Ambil alih kasus jaksa Pinangki harus sesuai dengan UU

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung periksa dua pengelola apartemen


Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap, kemudian Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

Dari hasil pengembangan penyidik, diduga juga terdapat aliran dana dari Djoko kepada Pinangki berkaitan dengan terhapusnya red notice. Hal ini masih didalami penyidik.

Sebelumnya, penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul dan satu dealer mobil.

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020