Jambi (ANTARA News) - Berkas perkara Sukur Kelaberajo, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kerinci, Jambi, pada anggaran 2008 senilai Rp2 miliar, segera disidangkan di pengadilan negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci Daru T Sadono di Jambi Senin mengatakan, penyidik Kejari Sungaipenuh telah merampungkan pemberkasan hasil penyidikan terhadap Sukur dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ia menambahkan, kalau tidak ada halangan, hari ini berkas Sukur akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II dan untuk kemudian diteruskan ke tahap penuntutan.

Setelah itu kejaksaan negeri tinggal menunggu jadwal persidangannya.

Ketika ditanya mengenai jadwal persidangan, Daru belum bisa memastikannya karena masih menunggu penetapan dari pengadilan.

"Yang jelas kita limpahkan dulu berkasnya dan mengenai jadwal persidangan kita tunggu penetapannya dari pengadilan," kata Daru.

Selain akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap berkas Sukur, penyidik Kejari Sungaipenuh beberapa hari lalu juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan pelimpahan terhadap berkas Sukur, penyidik akan segera melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka lainnya tersebut.

Namun Kejari Sungaipenuh belum mau mengungkapkan nama tersangka baru tersebut karena kejaksaan juga telah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangkanya.

Daru juga tidak menjelaskan kedua tersangka baru tersebut apakah berasal dari pihak eksekutif atau legislatif, yang jelas sekarang ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010