Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti Kabupaten Muarojambi masih menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan eksekusi terhadap anggota DPR-RI As`ad Syam terkait keputusan kasasi empat tahun kasus korupsi PLTD senilai Rp4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti Rusman Widodo, di gedung Kejati Jambi, Senin mengatakan, setelah dilakukan empat kali pemanggilan terhadap As`ad dan tidak pernah dipenuhi, selaku eksekutor Kejari tetap menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan eksekusi.

"Selaku pelaksana eksekusi, Kejari masih menunggu petunjuk dari Kejati untuk mengambil langkah eksekusi terhadap As`ad yang sampai saat ini keberadaanya masih di Jakarta," katanya.

Petunjuk dari pimpinan perlu menjadi masukan dalam mengambil langkah agar tidak salah di kemudian hari dan berdasarkan petunjuk bisa dapat lebih efektif.

Surat untuk mendapatkan petunjuk sudah dikirimkan ke Kejati dan Kejari masih tetap menunggu keputusannya dalam menjalankan eksekusi tersebut.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman mengatakan, pihak kejati sebelumnya sudah memberikan petunjuk kepada Kejari Sengeti untuk segera melaksanakan eksekusi tersebut.

Sesuai petunjuk pimpinan Kejati Jambi sudah memerintahkan Kajari Sengeti untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap As`ad Syam sesuai prosedur yang berlaku.

Namun Kejati Jambi tidak pernah memerintahkan Kejari Sengeti untuk melaksanakan eksekusi paksa terhadap As`ad, yang diberikan hanya melakukan eksekusi sesuai aturan yang berlaku, tegas Andi Herman.

Dari kedua keputusan Kajari Sengeti dan Aspidsus Kejati Jambi tersebut, sampai saat ini belum juga ada kepastian untuk melaksanakan eksekusi keputusan kasasi terhadap As`ad Syam yang dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi PLTD Sungai Bahar senilai Rp4 miliar pada 2004.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010