Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan berkas dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand ke pengadilan, menyusul pernyataan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara dalam kasus itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta Selasa menyatakan, pihaknya masih mempelajari hasil audit dari BPKP tersebut terkait kasus KBRI Thailand tersebut.

"Saya sendiri belum membaca hasil auditnya, tapi akan dipelajari (oleh penyidik)," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni, Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand, Muhammad Hatta, Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo , dan Bendahara KBRI Suhaeni.

Tersangka kasus KBRI Thailand sendiri sudah mengembalikan uang KBRI Thailand itu senilai Rp2,5 miliar.

Dari hasil audit BPKP dalam kasus KBRI Thailand, adanya kerugian negara Rp2,4 miliar.

Marwan menambahkan yang akan dipelajari dari hasil audit BPKP itu, terkait dasar penghitungan itu apakah adanya kerugian setelah tersangka mengembalikan uang atau sebaliknya sebelum adanya pengembalian uang negara.

"Karena itu, akan dipelajari dahulu," katanya.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar.

Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT Asean ke-14.

Selain itu untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010