Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri, Nasar Salim mensinyalir Karimun dijadikan tempat transit peredaran narkoba sindikat internasional.

Hal itu dikatakannya terkait penangkapan Lim Chen Huat (45), warga negara Malaysia yang kedapatan membawa 10.112 butir ekstasi dan dua kilogram shabu-shabu di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK), Selasa pekan ini.

``Kami menduga Lim merupakan bagian dari sindikat internasional yang memanfaatkan Karimun sebagai tempat transit peredaran narkoba ke dalam negeri,`` katanya dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TBK, Rabu.

Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan keterangan tersangka yang mengaku bahwa narkoba tersebut hanya singgah di Karimun dan selanjutnya di bawa ke Jakarta.

``Tersangka mengaku akan menaiki KM Kelud tujuan Jakarta hari ini,`` katanya.

Dia juga mengatakan bahwa tersangka mengaku diupah seorang warga negara Malaysia yang diduga anggota sindikat internasional.

``Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia sangat berpotensi dijadikan pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri,`` katanya.

Menyikapi hal itu, lanjut dia, pihaknya akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk serta meningkatkan operasi intelijen.

``Menteri Keuangan juga telah menginstruksikan agar bea cukai turut mengawasi peredaran narkoba,`` katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, koordinasi lintas instansi akan terus ditingkatkan dalam mencegah masuknya narkoba di Kepri.

Kepala KPBBC Karimun, Zul Achir Siregar mengatakan akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dengan menginstruksikan jajarannya agar jeli dalam mengamati para penumpang.

``Peralatan sudah cukup memadai karena kita telah dilengkapi pemindai sinar x dan alat pendeteksi narkoba, `narcotest`,`` katanya.

Selain itu, petugas di pelabuhan ditempatkan sebanyak dua tim, terdiri atas tim penindakan dan penegahan dan tim kepabeanan dengan anggota masing-masing enam orang.

``Mereka telah dilatih dan berpengalaman dalam mengamati penumpang yang mencurigakan,`` ucapnya.

Pengawasan terhadap narkoba, sebutnya, juga dilakukan dengan cara memeriksa daftar penumpang setiap kapal yang tiba dari luar negeri.

Sejak 2007, KPPBC TBK telah mengungkapkan tiga kasus peredaran ekstasi dari Malaysia.

Pada 2007 menggagalkan upaya penyelundupan 10 ribu butir lebih ekstasi, 2009 sebanyak 18 ribu dan kali ini 10.112 butir beserta dua kilogram shabu-shabu.


Pesan Tiket

Sementara itu, tersangka Lim Chen Huat mengaku telah memesan tiket KM Kelud tujuan Jakarta untuk membawa ekstasi dan shabu-shabu yang diperolehnya dari seseorang bernama Lee, di Johor, Malaysia.

``Saya sudah pesan tiket dan rencananya hari ini berangkat ke Jakarta,`` katanya.

Di Jakarta, kata dia, sudah ada seseorang yang menjemput narkoba yang ia bawa namun dia tidak tahu identitasnya.

``Mr Lee mengatakan bahwa saya akan ada yang menghubungi setibanya di Tanjungpriok,`` katanya.

Dia juga membantah bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di Karimun melainkan sekedar transit.

``Saya pilih Karimun karena sudah hafal situasi dan mudah membawanya,`` ucapnya.

Dia menambahkan dibayar Lee sebesar 8 ribu ringgit Malaysia untuk memasukkan barang bukti senilai Rp5,5 miliar itu ke Indonesia.

``Saya nekad membawanya karena masalah ekonomi, usaha bangkrut sementara saya harus menghidupi istri dan empat anak,`` ucapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010