Pandeglang (ANTARA News) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp200 miliar yang dilakukan terdakwa Ahmad Dimyati Natakusumah di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis, diwarnai bentrokan antara pengunjukrasa dan pendukung terdakwa.

Bentrokan terjadi saat sidang yang dipimpin Hakim Safri, mendengarkan kesaksian Kosasih, saat itu tiba-tiba massa pendukung Dimyati yang semula berada di ruang sidang dan di dalam gedung PN Pengadilan, berlari keluar menuju arah ratusan pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiswa yang ada di Pandeglang.

Para pendukung Dimyati tersebut tidak menerima orasi para pengunjukrasa yang mengatakan bahwa Dimyati harus bertanggungjawab, dan hakim seharusnya menahan Dimyati.

Beberapa pendukung Dimyati bahkan menaiki pagar PN Pandeglang untuk mengejar para pengunjukrasa, demikian pula dengan mahasiswa, mereka menaiki pagar untuk menghadapi pendukung Dimyati yang sebagian besar berpakaian hitam-hitam dan ada juga yang berpakaian berlambangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, bentrokan tersebut tak berlangsung lama, hanya terjadi sekitar dua menit, karena kesigapan ratusan aparat dari Polres Pandeglang.

Selanjutnya antara kedua kubu saling melemparkan air mineral.

Akibatnya, petugas terpaksa memaksa para pendukung Dimyati untuk memasuki gedung dan menutup pintu masuk PN Pandeglang.

Tak lama kemudian aksi kembali memanas, namun kali ini bukan antara pengunjukrasa dengan pendukung Dimyati, melainkan dengan polisi yang berada di gerbang utama PN Pandeglang, mereka terlibat aksi saling dorong. Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban.

Para pengunjukrasa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pandeglang Menggugat (AMPM) dan terdiri dari PMII, GMNK, IMM dan GP Anshor, memaksa masuk ke Gedung PN Pndeglang untuk menemui ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Dimyati.

Awalnya, pihak PN Pandeglang tidak mau menemui para pengunjukrasa tersebut, namun lantaran takut terjadi ha-hal yang tidak diinginkan, akhirnya ketua majelis hakim Safri didampingi ketuan PN Pandeglang M Yapie menemui para pengunjukrasa.

Saat berhadapan dengan para pengunjukrasa, baik ketua majelis hakim maupun ketua PN Pandeglang memenuhi keinginan para pengunjukrasa yang menginginkan akan mengadili terdakwa korupsi dengan atura hukum yang berlaku.

"Kami akan mengadili perkara ini sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Yapi.

Sementara itu, ketua majelis hakim mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh intervensi pihak luar, sebab pihak luar tidak akan jadi pertimbangan hukum, melainkan hanya berdasarkan fakta persidangan saja.

Sedangkan yang biasanya aksi unjukrasa yang diikuti oleh dua kubu, kali ini hanya oleh kubu yang anti Dimyati saja.

Dalam aksinya, para pengunjukrasa yang berjumlah sekitar 150 orang ini menuntut agar PN Pandeglang menghukum setimpal apa yang dilakukan Dimyati, yakni menyuap angota dewan.

Bagi para penegak hukum juga harus bebas dari intervensi kekuatan politik manapun, apalagi melacurkan diri demi meraup keuntungan pribadi.

"Kami minta kepada Komisi Yudisial agar terus memantau persidangan sampai selesai, agar hakim berlaku tidak memihak kepada siapapun, kecuali kepada kebenaran dan rasa keadilan," kata Kordinator aksi, ildan.

Usai melakukan unjukrasa sekitar hampir tiga jam, akhirnya para pengunjukrasa meninggalkan halaman PN Pandeglang dengan tenang dan tertib.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010