Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian​ Irjend Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan pembahasan usulan perubahan undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) sebaiknya menunggu perubahan Undang Undang Hukum Acara terlebih dahulu.

Saat ini RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga masih dalam proses di Komisi III DPR RI.

"Tampaknya RUU KUHAP dan RKUHP belum berlanjut dan bisa tuntas dalam waktu dekat. Namun RUU Perubahan UU 16/ 2004 tentang Kejaksaan muncul dari usul inisiatif perorangan anggota DPR RI yang dibenarkan sesuai Undang-Undang dan Peraturan DPR RI," kata Adiwinoto dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Baleg DPR dan Kejaksaan Agung gelar rapat masukan revisi UU Kejaksaan
Baca juga: DPR: 8 poin RUU Kejaksaan sesuai semangat penyederhanaan legislasi
Baca juga: Pangeran Khairul Saleh paparkan alasan UU Kejaksaan perlu direvisi


Menurut dia, usulan perubahan undang undang tentang kewenangan dalam sistem peradilan pidana didahulukan daripada pembahasan RUU KUHAP itu tidak tepat.
​​​​​​​
"KUHAP dan KUHP seharusnya menjadi landasan daripada Undang Undang mengenai kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Adiwinoto.

Menurut dia, karena rencana perubahan UU Kejaksaan mendahului RUU KUHAP dan KUHP, maka hal itu sangat perlu diantisipasi.

Karena, materi RUU Kejaksaan tentang kewenangan Jaksa di bidang Penyidikan akan menghancurkan ruh KUHAP (UU 8/1981) sebagai karya agung bangsa Indonesia.

"Sesungguhnya Kewenangan Kejaksaan telah diatur dalam pasal 284 (2) UU 8/1981 (UU KUHAP). Dinyatakan bahwa dua tahun setelah berlakunya UU KUHAP tersebut, semua proses penyidikan dilakukan hanya oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," kata Adiwinoto.

Oleh karena itu, pokok masalah yang perlu menjadi perhatian Pemerintah, masyarakat dan Polri adalah jangan sampai RUU Kejaksaan tersebut berhasil memberikan wewenang yang lebih luas kepada Jaksa, khususnya di bidang Penyidikan.

"Karena tidak sinkron dengan Konstitusi dan UU KUHAP, KUHP serta UU 2/2002 tentang Polri. Hal tersebut akan dapat mempengaruhi Revisi UU KUHAP dan KUHP yang akan diproses lebih belakangan," kata dia.

Ketua Penasihat Ahli Kapolri​​​​​​ itu pun mempertanyakan peran Polri di dalam mengawasi peraturan perundang-undangan yang masuk pembahasan di DPR RI.

"Bagaimana bisa RUU Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan yang begitu 'mengancam' tugas pokok dan fungsi Polri di bidang penegakan hukum sampai bisa lolos ke DPR RI tanpa melibatkan Polri," kata dia.

Dalam pasal 14(1) UU Nomor 2/2002 tentang Polri menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok pasal 13 butir d, Polri bertugas antara lain 'turut serta dalam pembinaan hukum nasional'.
​​​​​​​
"Oleh karena itulah dalam struktur Polri ada Divisi Hukum yang selalu dilibatkan dalam pembahasan konsep hukum nasional di pemerintahan. Apalagi pembahasan UU yang ada terkait dengan Tupoksi dan Kewenangan Polri," kata Adiwinoto.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020