Pekanbaru (ANTARA News) - Kantor Wilah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Riau menyatakan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Pekanbaru, Andi Melian, bakal terkena sanksi karena terbukti menyiksa tahanan.

"Andi Melian dalam waktu dekat akan dikenakan sanksi karena terbukti dan dia mengaku telah menyepak dua kali tahanan anak berinisial DP, (14)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Riau, Windarso, di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, perilaku yang dilakukan oleh bawahannya itu terhadap tahanan lapas anak merupakan tindakan yang melanggar disiplin sebagai seorang petugas yang diharuskan membina para tahanan.

Namun pihaknya belum bisa memastikan sanksi seperti apa yang bakal dijatuhkan kepada pegawai tersebut karena kewenangan itu berada di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sesuai dengan aturan sedikitnya ada tiga jenis sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2008 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mulau dari yang ringan, sedang hingga berat.

"Bisa saja nanti sanksi yang dijatuhkan itu ringan seperti administratif, kemudian sedang seperti penundaan kenaikan pangkat. Tapi lebih jelasnya kita sedang menunggu bersama," katanya.

Selain itu, lanjutnya, dua orang tahanan lapas anak juga bakal dijatuhi sanksi yakni M Asril dan Reza Putra karena melakukan aksi pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan lain kepada DP ketika berada di ruang tahanan pada hari pertama.

"Kepada dua napi anak lainnya juga kami jatuhi sanksi tidak akan mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) yang diberikan kepada napi anak ketika peringatan kemerdekaan Republik Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau menyatakan seorang tahanan anak berinisial DP, (14) diduga telah mendapatkan siksaan dari sipir Lapas Anak Kelas II A Pekanbaru.

Perlakukan itu didapatkan DP yang masih duduk di bangku kelas II SMP dan merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena dilatarbelakangi motif dendam oknum petugas Lapas Anak itu yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban yang diperkosa DP.

Meski berstatus tahanan, namun KPAID Riau menyatakan penyiksaan DP tidak dibenarkan karena korban masih di bawah umur sehingga pelaku bisa dikenakan sanksi karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010