Semarang (ANTARA News) - Istri Dedi Paryono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, bernama Anne Destriana dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang dalam kasus yang sama di Kelurahan Dadapsari.

"Anne Destriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan bansos untuk pembangunan tiga jembatan di RT 6 RW 5 kampung Purwogondo, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara," kata Kepala Cabjari Semarang Tanjung Emas Maryanto, di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan, saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang pada Kamis (28/1) sore pukul 16.00 WIB, setelah sejak pagi menjalani pemeriksaan dan menyusul dilakukannya penahanan ketua panitia pembangunan, Hendy Nugroho, pada Selasa (5/1).

"Dana bansos yang diduga diselewengkan tersangka hampir mencapai 50 persen," ujarnya.

Ia menyebutkan, total dana yang diperlukan untuk pembangunan jembatan di Kelurahan Dadapsari sebesar Rp46,876 juta, dengan rincian Rp39,978 juta merupakan dana bansos dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2008 dan sisanya sebesar R6,9 juta berasal dari dana swadaya masyarakat setempat.

"Dari dana bansos sebesar Rp39,978 juta yang diserahkan ke masyarakat hanya Rp19,9 juta dan tersangka yang meminta serta menerima uang itu dari panitia," kata Maryanto.

Informasi mengenai penetapan tersangka dan ditahannya Anne ini diperoleh dari Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Djoko Indro Pramono saat acara pisah sambut sejumlah jaksa di Kejari Semarang.

Erry yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Semarang dimutasi sebagai Kasi Sospol Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan yang menggantikan jabatannya adalah mantan Kasi Pidum Kejari Gresik, Jawa Timur, Umaryadi.

Jaksa lain yang dimutasi adalah Soewirjo, yang sebelumnya menjabat sebagai jaksa di Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Tarakan, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, suami Anne, Dedi Paryono ditangkap dan ditahan petugas Kejari Semarang di Lemabaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang pada 10 Desember 2009 karena dituduh telah melakukan pemotongan dana bansos hingga sebesar 50 persen dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp40 juta.

Pemotongan dana bansos sebanyak Rp20 juta itu dilakukan tersangka di sekitar areal Bank Jateng kantor cabang pembantu Johar beberapa saat setelah dana tersebut cair.

Dana bansos tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek pembangunan peninggian jalan dan saluran air di RT 4 RW 2 Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010