Surabaya (ANTARA News) - Ratusan purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) dan anggota keluarganya memblokir jalan masuk ke rumah mereka di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan atas upaya pengosongan rumah dinas di Jalan Teluk Kumai Timur, Jalan Tanjung Layar, Jalan Tanjung Pura, Jalan Tanjung Karang, dan Jalan Tanjung Raja, Surabaya yang direncanakan pada 4 Februari.

Dibantu warga sekitar, mereka menutup jalan ke  rumah yang menjadi target pengosongan. Selain berorasi, mereka juga menggelar pamflet berbagai ukuran yang berisi penolakan terhadap upaya pengosongan oleh pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V/Surabaya.

Sebelumnya, mereka mendatangi gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya untuk mengadukan persoalan tersebut. Dari gedung Dewan mereka kembali ke Jalan Tanjung Raja.

Kemudian para purnawirawan dan keluarganya dengan menggunakan kendaraan roda empat dari berbagai jenis bergerak menuju Jalan Teluk Kumai.

Di tempat itu mereka berkumpul bersama para penghuni rumah dinas TNI-AL lainnya untuk saling menyemangati agar tidak menyerah dengan penguasa TNI saat ini.

Setelah makan siang bersama, rombongan purnawirawan yang sebagian mengenakan kopiah kebesaran Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) itu menuju ke patung Jenderal Sudirman di Jalan Yos Sudarso.

"Kami tak akan keluar dari rumah ini karena rumah ini sudah menjadi hak milik," kata Kamijo, purnawirawan TNI-AL yang menghuni rumah di Jalan Tanjung Layar.

Ia menegaskan, kepemilikan rumah tersebut sesuai Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 dan Nomor 72 Tahun 1957, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008.

"Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah itu rumah yang ditempati lebih dari 20 tahun sudah menjadi hak milik dan bisa diwariskan secara turun-temurun," katanya.

Apalagi rumah yang dibangun sejak pemerintah kolonial Belanda itu bukan rumah dinas seperti diklaim Lantamala V/Surabaya, melainkan rumah negara.

"Biaya perbaikan, rekening listrik, air bersih, dan lain-lain, kami yang menanggungnya sendiri tidak membebankan pada negara," kata Kamijo menambahkan.

Para purnawirawan itu juga kecewa dengan pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI George Toisutta beberapa waktu lalu yang menyatakan, purnawirawan merampok hak negara.

"Apa tidak kebalik? Justru potongan uang pensiun kami yang semestinya untuk membeli rumah dirampok," kata Kamijo yag mengaku seharusnya mendapatkan uang untuk membeli rumah sebesar Rp180 juta saat masa pensiun.

Sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan, pengosongan empat rumah di Jalan Teluk Kumai, dua rumah di Jalan Tanjung Karang, masing-masing satu rumah di Jalan Tanjung Raja, Jalan Tanjung Pura, dan Jalan Tanjung Layar itu dilakukan pada 4 Februari 2010.

Beberapa penghuni menunjuk Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap Menhan, KSAD, KSAU, dan BPN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun sidang kasus itu ditunda selama satu bulan karena harus menunggu pihak tergugat di Jakarta.(M038/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010