Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan (Dephub), Djoni Anwir Algamar dalam kasus suap proyek pengadaan patroli di Departemen Perhubungan pada 2008.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Jupriadi ketika membacakan putusan di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus itu, majelis hakim juga menghukum mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional pada Direktorat KPLP Departemen Perhubungan, Tansean Parlindungan Malau dengan dua tahun enam bulan penjara.

Kedua orang itu juga harus membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang menginginkan hukuman lima tahun penjara untuk Algamar dan empat tahun penjara untuk Malau.

Tim penuntut umum dalam surat dakwaan menguraikan, kedua orang itu diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pengusaha yaitu Dedy Suwarsono dari PT Bina Mina Karya Perkasa, Suratno Ramli dari PT Febrite Fiberglass, Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman, dari Chandra, Johanes Achmar, dan Lies Kurniawati dari PT Sarana Fiberindo Marina, dan Budi Suchaeri dari PT Carita Boat Indonesia.

Secara keseluruhan, keduanya diduga telah menerima Rp147,5 juta dan 1.500 dolar AS dari Dedy Suwarsono, Rp37,5 juta dan dua ribu dolar AS dari Suratno Ramli, Rp47,5 juta dan dua ribu dolar AS dari Kresna Santosa, Rp40 juta dan dua ribu dolar AS dari Chandra, Johanes Achmar, dan Lies Kurniawari, kemudian sebesar Rp32,5 juta dan dua ribu dolar AS dari Budi Suchaeri.

Pemberian itu diduga sebagai akibat perbuatan Algamar dan Malau dalam merekayasa proyek, sehingga para pengusaha itu bisa menjadi rekanan.

Pada Maret 2008, Malau memerintahkan pengumuman rekanan pemenang proyek yang sudah dimanipulasi.

"Terdakwa II memerintahkan kepada panitia pengadaan untuk mengatur sekenario pemenang lelang agar seolah-olah proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur," ungkap tim penuntut umum dalam surat dakwaan.

Menurut tim penuntut umum, beberapa uang suap itu juga dibagikan kepada Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Effendi Batubara (7.500 dolar AS), Sesditjen Hubla Ajiph Razirwan Anwar (2.500 dolar AS), dan sejumlah pejabat dan pegawai di Ditjen Perhubungan Laut.

Para rekanan juga diduga memberikan uang kepada bendahara panitia proyek Juningsih Lontaan hingga mencapai Rp102 juta.

Malau kemudian menerima Rp7,5 juta dari Juningsih. "Uang itu untuk keperluan pribadi terdakwa," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(F008/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010